Prasangka Buruk

Dalam pergaulan sosial dan sesuai dengan fungsi sosial manusia sebagai ‘medium kasih sayang,’ informasi yang diproduksi prasangka buruk dan tak teruji kebenarannya menghambat kesadaran manusia untuk merawat dan menghidupkan simpati, empati, apresiasi, respek, dan cinta. Muaranya adalah merusak dimensi kesadaran kemanusiaan. Beranjak dari semua pandangan ini, maka senantiasalah bersungguh-sungguh menguji kebenaran informasi atas setiap produk prasangka buruk. Khasnya rumors (ghibah), hoax (buhtan), dan fitnah (fithan).

Bang Sèm

Di lingkungan ‘masyarakat bercakap-cakap’ yang rentan terhadap rumors (ghibah), hoax (buhtan), fitnah (fithan), setiap saat berlangsung produksi beragam informasi ihwal berbagai hal di seluruh aspek kehidupan manusia.

Dampak langsungnya dalam interaksi dan komunikasi antar manusia adalah berkembangnya berbagai prasangka – praduga (presumption). Terutama presumsi negatif atau prasangka buruk. Yakni, tindakan menerima begitu saja pernyataan atau informasi — yang disampaikan seseorang atau sekelompok orang — tanpa menguji dulu kebenarannya.

Seringkali alasan yang masuk akal melatari informasi yang dianggap benar, itu. Banyak orang atau kelompok orang yang terbiasa berpraduga buruk, seringkali tak memerlukan bukti mutlak untuk meyakini informasi begitu saja.

Dalam interaksi dan komunikasi sosial — apapun tingkat dan kapasitasnya — praduga atau presumsi buruk dipandang sebagai ide atau keyakinan yang boleh diterima begitu saja sebagai sesuatu yang benar, karena mungkin terjadi.

Dari sisi pandang hukum, proses pengadilan merupakan cara menguji kebenaran yang terlanjur tular oleh suatu presumsi negatif. Hakim atau juri dalam suatu persidangan menempatkan presumsi negatif dalam dua kategori, yakni: Presumsi yang dapat dibantah, dan Presumsi (konklusif) yang tak terbantahkan.

Di berbagai negara, ‘presumsi yang dapat dibantah’ berpijak pada prinsip presumption of innocence (praduga tak bersalah), sampai bukti-bukti fakta persidangan membuktikannya.

Akan halnya prasangka konklusif atau yang tidak dapat dibantah (konklusif) adalah informasi yang dalam proses pengujiannya benar dan diterima sebagai kebenaran.

Prasangka yang tidak segera dikonfirmasi menjalar menjadi hoax dan fitnah. Cegah dengan menghentikan kebiasaan berprasangka buruk lewat berbisik-bisik | ai_khas

Bukan sekadar Cèk dan Ricèk

Prasangka, praduga atau presumsi negatif kerap tersemai dan tumbuh di lingkungan sosial budaya yang beragam latar belakang, kebiasaan, kepentingan, dan kompetitif. Pun, di lingkungan sosial yang membiarkan atau menganggap ‘office politicking’ sebagai suatu kebiasaan.

Prasangka buruk berkembang selaras dengan perkembangan budaya dan era, sejak era perburuan, agraris, industri, informasi, dan konseptual-digita. Bila pada mulanya prasangka berhias kata-kata, pada perkembangannya dihidupkan oleh audio dan visual.

Perkembangan kemajuan mutakhir teknologi informasi — khasnya artificial intelligent dan internet of thing — pada tingkat pencapaian ketrampilan rekayasa tertentu, prasangka — yang disajikan secara audio visual dan disajikan secara penetratif hipodermis — dengan mudah dan meyakinkan diterima sebagai kebenaran.

Di tengah gerak dinamis transformasi cepat (perubahan dramatik) yang memacu kondisi kehidupan sosial ‘post trust era’ — tidak pasti, gamang, ribet dan ‘mendua’ –sejumlah kalangan dan profesi — wartawan, akademisi, penegak hukum, dan peneliti — mengemban fungsi menguji dan menyajikan kebenaran informasi.

Dari perspektif religius (khasnya Islam) dalam menguji kebenaran informasi berlaku apa yang disebut tabayyun (Q.S: Al Hujurat 6). Memeriksa dan meneliti kebenaran informasi. Praktik tabayyun adalah melakukan verifikasi atas sumber informasi dan konfirmasi informasi kepada sumber yang tepat. Bukan sekadar cèk dan recèk.

Ghibah (rumors), buhtan (hoax) dan fithan (fitnah) yang tak segera diatasi akan menjadi dayaburuk yang akan menghancurkan sistem dan segalanya | aio_khas

Medium Kasih Sayang

Tabayyun wajib dilakukan agar siapa saja kalangan beriman dan ‘yang percaya’ tidak mencelakakan  suatu kaum karena ketidaktahuan — pengetahuan yang sumir — yang (kelak) menyebabkan penyesalan atas perbuatan itu.

Kewajiban melakukan tabayyun (verifikasi atas sumber dan konfirmasi atas materi informasi) merupakan sesuai yang penting. Kelalaian atas kewajiban tersebut akan berdampak pada pembiaran terjadinya pergunjingan, hoax, dan fitnah.

Al Qur’an menegaskan, siapa saja yang bergunjing (dan membiarkan pergunjingan) sama dengan perbuatan ‘memakan daging mayat saudara sendiri.’ Dalam QS Al Hujurat 12, Allah berfirman, “… Dan janganlah kalian saling menggunjing. Adakah seorang di antara kalian yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik padanya.”

Prasangka yang diyakini begitu saja ditingkah oleh suatu pergunjingan, hoax dan fake information secara semena – mena, hanya berdasarkan prasangka, lantas meyakini prasangka tersebut sebagai suatu kebenaran, dampak negatifnya secara personal, komunal, sosial sangat besar dan luas.

Selain berhubungan dengan eksistensi seseorang atau sesuatu kaum dengan segala harkat – martabat yang melekat padanya, prasangka buruk yang diyakini begitu saja sebagai informasi yang benar — tanpa pengujian yang sahih — dapat menyeret manusia ke dalam kubangan perseteruan berkepanjangan.

Dalam pergaulan sosial dan sesuai dengan fungsi sosial manusia sebagai ‘medium kasih sayang,’ informasi yang diproduksi prasangka buruk dan tak teruji kebenarannya menghambat kesadaran manusia untuk merawat dan menghidupkan simpati, empati, apresiasi, respek, dan cinta. Muaranya adalah merusak dimensi kesadaran kemanusiaan.

Beranjak dari semua pandangan ini, maka senantiasalah bersungguh-sungguh menguji kebenaran informasi atas setiap produk prasangka buruk. Khasnya rumors (ghibah), hoax (buhtan), dan fitnah (fithan). |

Posted in LITERA.