Keputusan Pansus diambil secara voting. Dari 50 anggota Pansus, yang menandatangani daftar hadir ada 26 orang, tetapi yang hadir di ruang sidang hanya 19 anggota. Hasil voting, 5 suara menyatakan terjadi pelanggaran berat HAM dan 14 suara menyatakan tidak terjadi pelanggaran berat HAM. Dari 10 fraksi, 3 fraksi menyatakan terjadi pelanggaran berat HAM, 7 fraksi lainnya menyatakan tidak terjadi pelanggaran berat HAM.
catatan Delanova
Mencari kebenaran dan keadilan sulit, karena menghadapi tembok yang kuat dan menguatnya upaya-upaya impunitas. Korban / keluarga korban banyak yang lelah dan putus asa..
Pernyataan sansai itu mengemuka dalam “Kuliah Kenangan Sutan takdir Alisjahbana (STA), program reguler Akademi Jakarta, di Teater Arena (terbuka) Tuti Indra Malaon di Taman Ismail Marzuki (TIM) Jakarta, Senin (27/07/26) petang.
Acara yang dipenuhi berbagai kalangan (aktivis, akademisi, mahasiswa, seniman, budayawan, wartawan) dari Jakarta, Bandung dan beberapa kota lain, itu menghadirkan ‘penyampai kuliah,’ Maria Katarina Sumarsih atau Ibu Sumarsih) – perempuan baya berambut putih, yang hampir seribu pekan, setiap Kamis melakukan unjuk rasa ‘Aksi Kamisan’ di seberang Istana Merdeka.
Ibu Sumarsih bukan perempuan biasa. Ibu dari mendiang Wawan (Bernardinus Realino Norma Irmawan), seorang mahasiswa Atma Jaya Jakarta jurusan Ekonomi Akuntansi, yang kuliahnya hanya sampai semester ke-5, karena meninggal dunia dalam Tragedi Semanggi I, pada Hari Jumat, tanggal 13 November 1998. Hampir tiga dekade lamapu.
Ia ‘potret’ ibu yang secara konsisten, setiap Kamis melakukan aksi (populer sebagai Aksi Kamisan) di depan Istana Merdeka, selama hampir seribu pekan.
Aksi memperjuangkan penegakan hukum dan HAM, itu dilakukan sesuai sikap pandangannya terhadap peristiwa- peristiwa tindak kekerasan penguasa, sejak Tragedi Semanggi I – 13 November 1998 yang menimpa anaknya.
Tragedi Semanggi I, menurut Bu Sumarsih merupakan sejarah kelam dan nyaris terpendam, karena tergembok rahasianya di balik dinding-dinding kekuasaan. Sekaligus peristiwa duka yang menggugat, karena tak hanya sebatas merenda ingatan tetapi bahkan mendorong nurani untuk menggugat.
Di sisi lain, Tragedi Semanggi I – 13 November 1998 adalah gerakan mahasiswa bersama rakyat untuk mengawal pelaksanaan 6 agenda reformasi dan demokrasi, termasuk menolak Sidang Istimewa MPR RI (10-13 November 1998), yang pesertanya para anggota DPR/MPR RI hasil Pemilu 1997 yang diselenggarakan di masa pemerintahan Presiden Soeharto. Dalam peristiwa Semanggi I, bentrokan aksi mahasiswa dengan petugas ABRI, 17 orang meninggal dunia, 7 di antaranya adalah para mahasiswa.

Ibu Sumarsih menyampaikan paparannya (kiri), Wakil Ketua AJ Karlina Supelli, memberi pengantar, dan Zefry Alkatiri membaca puisi tentang aksi Kamisan | delanova
Tahun Cucuran Air Mata
Agenda Reformasi, itu meliputi tuntutan: Adili Soeharto dan kroni-kroninya; Berantas KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme); Tegakkan supremasi hukum; Cabut dwifungsi ABRI (TNI/Polri – di era orde baru); Laksanakan otonomi daerah seluas-luasnya; dan. Amandemen UUD 1945
Dalam paparannya bertajuk, “Menolak Diam, Melawan Lupa” yang disajikan secara runut dengan pola tutur naratif yang baik, Ibu Sumarsih mengungkap kekuatiran utama. Menurutnya, keluarga korban menilai, dengan Prabowo menjadi presiden, kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, khususnya penculikan aktivis 97/98, berpotensi tidak akan pernah tuntas atau bahkan dihentikan.
Ia mengemukakan, “Narasi yang berkembang di kalangan Kamisan adalah “penjahat kemanusiaan” yang memimpin negara tidak akan memberikan keadilan bagi korbannya.” Diungkapkan juga oleh Sumarsih, “Pemberian pangkat jenderal kehormatan kepada Prabowo oleh presiden sebelumnya dianggap melukai perasaan keluarga korban dan pengkhianatan terhadap reformasi, yang memicu pesimisme akan penegakan HAM.”
Mengilas balik peristiwa yang terjadi 1998, Ibu Sumarsih mengungkapkan, “Tahun 1998 adalah tahun cucuran air mata bagi warga masyarakat yang menjadi korban tindak kejahatan penguasa. Nyawa manusia direnggut dalam sesaat.”
Lebih lanjut, Ibu Soemasih mengatakan tahun 1998 juga menjadi tahun saatnya korban bicara, karena berkat keberhasilan gerakan reformasi dan demokrasi mengantarkan korban dan keluarga korban tindak kekerasan aparat berani menuntut pertanggungjawaban negara.
Dikatakannya, “…bila tidak ada pernyataan Presiden Habibie bahwa pemerintah akan mengusut penembakan mahasiswa di Semanggi, maka kami sekeluarga tidak akan menuntut pertanggungjawaban negara atas penembakan Wawan dan kawan-kawan. Sebab, kami menyadari atas keterbatasan dan kekurangan kami, baik dalam hal pendidikan, ekonomi, pengetahuan hukum dan juga politik.”
Ia mengemukakan pula, banyak orang yang peduli kepada kami, dan memberikan semangat agar mampu bangkit untuk mengarungi peziarahan kehidupan selanjutnya. Ia mengaku, para anggota TRK (Tim Relawan untuk Kemanusiaan) yang membentuk dirinya untuk teguh menolak segala tindakan dan kebiasaan yang tidak adil atau tidak jujur, dan yang melanggar hak-hak asasi manusia.
Dalam perkembangannya, ungkap Ibu Sumarsih, pada tahun 1999 terbentuk Paguyuban Korban/Keluarga Korban Tragedi 13 – 15 Mei 1998, Semanggi I – 13 November 1998, Semanggi II – 24 September 1999 dan TRK, mencari kebenaran.

Khalayak dari kalangan akademisi, seniman, budayawan, dan aktivis tekun menyimak papasan Ibu Sumarsih | AJ_bhm
Tak Melakukan Apa-apa
Paguyuban, ini melakukan audiensi ke berbagai lembaga, misalnya ke Pomdam Jaya, DPR RI — Fraksi-fraksi, Komisi, Pimpinan Dewan –, Pimpinan MPR RI, Komnas HAM, dan lembaga lainnya.
Bulan Desember 1999, DPR RI membentuk Pansus Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II, tetapi dalam perkembangannya pengambilan Keputusan Pansus berkali-kali ditunda dengan berbagai alasan.
Keputusan Pansus diambil secara voting. Dari 50 anggota Pansus, yang menandatangani daftar hadir ada 26 orang, tetapi yang hadir di ruang sidang hanya 19 anggota. Hasil voting, 5 suara menyatakan terjadi pelanggaran berat HAM dan 14 suara menyatakan tidak terjadi pelanggaran berat HAM. Dari 10 fraksi, 3 fraksi menyatakan terjadi pelanggaran berat HAM, 7 fraksi lainnya menyatakan tidak terjadi pelanggaran berat HAM.
“Keputusan DPR RI ini dijadikan alasan oleh penguasa dari periode ke periode untuk tidak mau mempertanggungjawabkan tragedi Semanggi I, Semanggi II dan Trisakti di meja pengadilan.,” ungkap Ibu Sumarsih.
Dia mengemukakan lagi, terbitnya Undang-undang No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM, mengarahkan perjuangan untuk mencari keadilan. Menurut UU tersebut, Komnas HAM mempunyai kewajiban untuk melakukan penyelidikan, tetapi kalau tidak didemo berkali-kali, Komnas HAM tidak melakukan apa- apa.
Selama ini, ungkap Ibu Sumarsih, “sepanjang korban / keluarga korban diam, maka Komnas HAM juga diam saja. Saya tidak pernah mendengar Komnas HAM melakukan penyelidikan terhadap : Tragedi Kanjuruhan di Malang; tragedi Reformasi Dikorupsi pada tahun 2019; dan, tragedi 28 – 31 Agustus 2025.
Suasana seketika senyap, kala dengan suara jernih dan nada yang aksentuatif namun mengekspresikan kelembutan seorang ibu, ia mengemukakan, “Mencari kebenaran sulit, mencari keadilan sulit, karena menghadapi tembok yang kuat dan menguatnya upaya-upaya impunitas, sehingga korban / keluarga korban banyak yang lelah dan putus asa, akhirnya Paguyuban Korban/Keluarga Korban Tragedi 13 – 15 Mei 1998, Semanggi I – 13 November 1998, Semanggi II – 24 September 1999 dan TRK, bubar.”

Suasana Kuliah Kenangan STA – Akademi Jakarta | AJbhm
Indonesia adalah negara impunitas
Pada bagian lain paparannya, Ibu Sumarsih mengemukakan, Tragedi Trisakti dibawa ke sidang Pengadilan Militer sebanyak 2 kali. Tragedi Semanggi II dibawa ke Pengadilan Militer sebanyak 1 kali Tragedi Semanggi I tidak disentuh.
Ia penegakan hukum menabrak amanat UUD 1945 (Amandemen). Meski dinyatakan Negara Indonesia adalah negara hukum [Pasal1 (3)], tetapi hukum dibuat tidak bertaji.
Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah [Pasal 28I (4)], tetapi berbagai peristiwa pelanggaran berat HAM dibiarkan menggantung.
Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur dan dituangkan dalam peraturan perundang- undangan [Pasal 28I (5)], tetapi UU 26/2000 tentang Pengadilan HAM dimandulkan.
Ibu Sumarsih mengespresikan kekecewaan keluarga korban kekerasan negara. “Terdapat kekhawatiran bahwa pemerintahan akan kembali ke pendekatan militeristik, yang dapat mengancam kebebasan sipil dan meningkatkan tindakan represif terhadap aktivis serta pembela HAM,” ujarnya.
Ditegaskannya, “Peserta aksi Kamisan mengkhawatirkan penurunan kualitas demokrasi, di mana kritik terhadap pemerintah berisiko dibungkam, mengulang praktik otoriter masa lalu.”
Menurit Ibu Sumarsih, pelaku pelanggaran berat HAM adalah negara melalui tangan militer, yaitu aparat bersenjata. Kini, kemanusiaan yang adil dan beradab semakin jauh dari korban/keluarga korban pelanggaran berat HAM.
Rekonsiliasi Semu dan Aktivis Gadungan
Tentang rekonsiliasi, Ibu Sumarsih menyatakan sebagai rekonsiliasi semu. Pertemuan beberapa tokoh atau keluarga korban dengan pihak Prabowo yang berujung pada pemberian kompensasi, dipandang oleh aktivis Kamisan sebagai upaya sistematis untuk menutupi pertanggungjawaban atas kasus 97/98.
“Upaya untuk memecah belah kasus dan tuntutan korban / keluarga korban dilakukan oleh berbagai pihak. Adanya para reformis gadungan terbukti. Bagi Wawan, reformis gadungan adalah aktivis yang tidak tahan lapar dan haus. Dulu menelepon pakai telpon umum, sekarang pakai HP. Dulu ke kampus bergelantungan naik bis kota, sekarang pakai taksi dan ada yang bermobil,” ujarnya.
Aktivis 1998 yang menjadi anggota DPR RI dari pemilu ke pemilu sejak tahun 2004, ungkap Ibu Sumarsih, hanya segelintir yang menyuarakan penyelesaian atau menuntut pertanggungjawaban hukum atas pembunuhan terhadap para mahasiswa yang menjadi korban dalam memperjuangkan reformasi dan demokrasi.
Pada penghujung paparannya, Ibu Sumarsih menyatakan, meskipun skeptis, keluarga korban akan tetap melakukan Aksi Kamisan di depan Istana Merdeka selama mereka mampu, sebagai bentuk perlawanan atas ketidakpedulian negara.
Dia juga menegaskan, tuntutan yang diperjuangkannya tetap sama, pengakuan negara atas pelanggaran HAM berat, pengadilan bagi pelakunya, dan pemenuhan hak korban. Perjuangan korban / keluarga korban mengacu pada peraturan perundang-undangan, agar ada jaminan negara atas tidak terjadinya keberulangan pelanggaran berat HAM di masa depan. “Kami menolak hukuman mati karena hukuman mati tidak memutus rantai kekerasan,” tegasnya.
Perjuangan itu sulit dan berbelit-belit, kata Ibu Sumarni lagi, namun demikian, “Kami sekeluarga tidak pernah berhenti berbuat sesuatu agar negara bertanggung jawab atas terjadinya berbagai pelanggaran berat HAM.”
Penerima Yap Thiam Hien Award (10/12/2004) ini mengemukakan terus mengadakan aksi rutin sebagai upaya untuk menyuarakan tuntutan penyelesaian kasus-kasus pelanggaran berat HAM. Namanya “Aksi Diam,” maskotnya payung hitam, lokasinya di depan Istana Presiden, dilaksanakan setiap Hari Kamis sore, yang tidak tahan lapar bawa bekal, yang tidak tahan haus bawa minum, bila pesertanya hanya 3 orang aksinya dibubarkan.
Aksi Diam dikenal dengan sebutan Aksi Kamisan. Dan, bagi aparat TNI/Polri dan orang-orang di sekitar Istana lebih mengenal dengan sebutan Aksi Payung Hitam. Peserta aksi tidak selalu banyak, tetapi mereka datang silih berganti dari berbagai kota, menginspirasi anak-anak muda menyuarakan permasalahan rakyat dan menular ke berbagai kota dan negara. Aksi Kamisan menjadi gerakan sosial, sudah merambah ke 88 kota.. |
Artikel Terkait : Relasi Aksi Kamisan dengan Dimensi Kedalaman Manusia STA
